VLOOD.ID - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap seorang buronan pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TM alias Lana di Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Pelaku Terlibat dalam Kasus Pencurian Mobil dan Laptop
Penangkapan TM merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/166/VIII/2024 dan LP/B/188/IX/2024, yang ditangani oleh Polsek Siak Hulu, Polres Kampar.
Dalam interogasi, TM mengakui telah mencuri satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu serta satu unit laptop merek Asus warna hitam.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut kemudian dijual ke Padang, Sumatera Barat, melalui rekannya I alias In Kaliang.
"Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama D alias Codoik seharga Rp21 juta," ujar Rooy Noor, Rabu (12/2/2025) dikutip dari laman riauaktual.com.