VLOOD.ID - PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Pekanbaru – XIII Koto Kampar. Kenaikan tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
Informasi terkait kenaikan tarif disampaikan melalui berbagai media, termasuk media daring, spanduk, dan baliho yang tersebar di sepanjang ruas tol. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami alasan dan manfaat dari penyesuaian tarif tersebut.
Adjib menambahkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap penggunaan ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar terbukti dari peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, volume kendaraan non-golongan I juga mengalami pertumbuhan hingga 10% selama periode yang sama. Data ini menunjukkan bahwa jalan tol tersebut tidak hanya menjadi pilihan utama pengguna jalan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat.
Adapun selain sebagai sarana peningkatan mobilitas, keberadaan tol ini turut mendukung aspek lingkungan dan perekonomian lokal. Hutama Karya telah melakukan penanaman lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Keberadaan tol juga menciptakan peluang ekonomi baru, seperti lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Kampar, yang semakin memperkuat kontribusinya terhadap daerah sekitar.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:
Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, dan Golongan IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.