Proyek Flyover SP SKA Diselidiki KPK, Dinas PUPR Riau Digeledah

Selasa, 21 Januari 2025 | 22:49:38 WIB
Flyover SP SKA Pekanbaru.

VLOOD.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone (HP) yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP SKA) di Pekanbaru.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/1/2025).

Kerugian Negara Rp60,85 Miliar

Proyek flyover ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,85 miliar. Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyidikan ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan akibat dugaan praktik korupsi,” tambah Tessa dikutip dari laman riauaktual.com.

Pemeriksaan Berlanjut

KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran proyek pemerintah.

Tags

Terkini