Polisi Tangkap Pengedar Sabu 4,92 Kg di Pelabuhan Roro Rupat

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:36:08 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian

VLOOD.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 4,92 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa narkotika dari Pulau Rupat. Tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 3 segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Tersangka berinisial Z (45), warga Dumai, ditangkap setelah dibuntuti hingga Pelabuhan Roro Rupat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar berisi sabu dengan berat total 4,92 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax hitam miliknya.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 4,92 kilogram sabu. Jika beredar di masyarakat, barang haram ini dapat merugikan hingga 24.619 jiwa dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025) dikutip dari laman riauaktual.com.

Halaman :

Tags

Terkini