Sindikat Perdagangan Bayi, Pelaku Akui Sudah Lima Kali Transaksi via TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 | 17:47:44 WIB
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang menggunakan media sosial TikTok sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga wanita ditangkap, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) yang berprofesi sebagai bidan, dan AT alias Aprita (42). Salah satu tersangka mengaku sudah lima kali melakukan transaksi serupa.

Pengakuan Mengejutkan: Lima Kali Transaksi Bayi

Dikutip dari laman riauakual, Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkap bahwa Aprita, salah satu tersangka, mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali sebelumnya.

"Berdasarkan pengakuan Aprita, ini bukan kali pertama ia melakukan transaksi. Ia mengaku sudah lima kali menjual bayi di daerah Medan melalui TikTok," jelas AKP Leo, Minggu (19/1/2025).

Dalam kasus terakhir ini, Aprita membeli bayi perempuan berusia empat hari dari TH alias Tutik dengan harga Rp25 juta. Rencananya, bayi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp35 juta.

Halaman :

Tags

Terkini