Laporan Masyarakat Ungkap Jaringan Narkoba
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025) yang mencurigai aktivitas di kamar kos tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat malam, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di lokasi yang kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
Kedua wanita tersebut kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.