Bawa 1 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Dua Pria di Meranti Dibekuk

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:01:11 WIB
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir ekstasi.

Jaringan Narkoba Internasional

Hasil interogasi mengungkapkan fakta mengejutkan. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Saat ini, penyelidikan untuk menangkap M sedang berlangsung di Pekanbaru.

"Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Suryawan.

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peran Penting Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi krusial dalam pengungkapan kasus ini.

"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika.," tutup Suryawan penuh optimisme.

Halaman :

Tags

Terkini