Jaringan Narkoba Internasional
Hasil interogasi mengungkapkan fakta mengejutkan. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Saat ini, penyelidikan untuk menangkap M sedang berlangsung di Pekanbaru.
"Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Suryawan.
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peran Penting Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi krusial dalam pengungkapan kasus ini.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika.," tutup Suryawan penuh optimisme.