“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena ia adalah residivis,” jelas AKP Budi Winarko.
AKP Budi menegaskan bahwa berkas-berkas kasus ini akan dilengkapi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal di pengadilan.