Pengakuan Pelaku Asusila di Tembilahan: Khilaf, Pak

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:49:13 WIB
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat bertanya kepada pelaku asusila di Tembilahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena ia adalah residivis,” jelas AKP Budi Winarko.

AKP Budi menegaskan bahwa berkas-berkas kasus ini akan dilengkapi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal di pengadilan.

Halaman :

Tags

Terkini