Beli Motor Curian Rp1,7 Juta, Penadah Curanmor di Keritang Ditangkap

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:30:01 WIB
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora (tengah) saat melihatkan barang bukti yang diamankan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka HS mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari RS seharga Rp1,7 juta,” ungkap AKBP Farouk saat jumpa pers, Kamis, 16 Januari 2025.

RS Masih Buron, Penadah Dijerat Pasal 480 KUHP

Setelah mendapatkan informasi dari HS, tim segera menuju rumah RS. Namun, pelaku utama tersebut sudah melarikan diri sebelum tim tiba. Hingga saat ini, RS masih berstatus buron.

“Penadah HS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara itu, kami terus mengejar pelaku utama untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya,” tutup Kapolres.

Halaman :

Tags

Terkini