VLOOD.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 11 Januari 2025, terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan masyarakat, dua pria berinisial R dan FP diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi di rumah mereka di Jalan Lingkar II, Gang Durian, Tembilahan.
“Pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah (R). Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima butir ekstasi berwarna kuning di dalam tas milik (R) serta beberapa unit handphone,” ungkap IPTU Gerry, Kamis, 16 Januari 2025.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Hasil pemeriksaan terhadap handphone milik (R) mengungkap adanya percakapan terkait penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 6 garis. Informasi ini mengarahkan tim ke target baru, yakni D, yang berada di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu.
“Pada pukul 22.30 WIB, tim menangkap (D) dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 91 butir ekstasi hijau, 79 butir ekstasi kuning, serta alat-alat transaksi seperti timbangan digital dan handphone,” lanjutnya.