Polisi Grebek Narkoba di Desa Danau, Sabu dan Uang Tunai Disita

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:54:42 WIB
E (52) saat diamankan pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Iptu Riduan Butar Butar menegaskan bahwa tersangka kini ditahan di Polsek Kuantan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dukungan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

“Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” ujarnya.

Halaman :

Tags

Terkini