Pelaku Asusila Anak Bawah Umur di Tembilahan Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 15 Januari 2025 | 02:30:09 WIB

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Farouk.

Penangkapan yang cepat ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal, khususnya pelecehan seksual.

Sebelumnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.

Halaman :

Tags

Terkini