Seorang Pelajar di Tembilahan Tertangkap saat Transaksi Narkotika

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:47:07 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

Selain ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolsek dikutip dari beritainhil.

Terakhir Iptu Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

"Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” imbuhnya.

Halaman :

Tags

Terkini