VLOOD.ID - Awal tahun 2025, Polsek Kemuning sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah milik Suprianto alias Supri bin Mukadar. Rumah tersebut berlokasi di Desa Keritang, RT 003 RW 004, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.
Kapolsek Kemuning, Kompol AR Tarigan, S.Sos., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kemuning beserta tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Arahan tersebut diberikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resmi kepada media pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah Suprianto.
“Kemudian, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Polsek Kemuning mendapati satu orang pria bernama Suprianto alias Supri bin Mukadar. Pada kesempatan itu juga, dilakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di pot bunga yang terletak di dapur rumah,” ungkap AR Tarigan.
Saat itu juga, tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga di dapur, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” tambahnya.