98 Ponsel Disita dari Kamar Tahanan Lapas Pekanbaru

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:37:23 WIB
Ratusan Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Pekanbaru, Langsung Dimusnahkan

 "Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi, dan penempatan di sel pengasingan," tegas Maizar.

Razia besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba, handphone, dan penipuan, sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Khususnya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum,” tutup Maizar. (mcr)

Halaman :

Tags

Terkini