Dua Pemuda Inhil Edarkan 149 Butir Ekstasi, Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:47:40 WIB
Ilustrasi pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: AI)

“Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu,” ujar AKBP Farouk pada Jumat (23/5).

Setelah diamankan, IL dan RS langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses interogasi, keduanya mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres Inhil to Vlood.id)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berat.

“Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Farouk.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Inhil, sekaligus bentuk nyata komitmen Polres Inhil dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Halaman :

Tags

Terkini