Buron Kasus Curanmor di Inhil Ditangkap Setelah 5 Bulan Bersembunyi

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:40:23 WIB
Ilustrasi. (AI)

“Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara pertolongan jahat - P21),” ujarnya.

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres Inhil)

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.

G dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Halaman :

Tags

Terkini