Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:33:29 WIB
Pelaku Curanmor Ditembak Usai Enam Kali Beraksi di Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8, yang biasa digunakan untuk membobol motor.

Sudah 5 Kali Beraksi, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Salah satu lokasi yang ia ingat adalah di Kantor Kemenag, Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025.

SF juga diketahui sebagai residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut. SF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Ckp)

Halaman :

Tags

Terkini