Kini, ketiga mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang agar lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun. (ric/ckp)