VLOOD.ID - - SPORC Brigade Beruang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial RA (53) diamankan bersama barang bukti berupa truk colt diesel berisi kayu olahan ilegal.
Truk tersebut dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Tera, pada Ahad (9/3/2025) pukul 06.35 WIB. Diketahui, truk itu mengangkut 211 keping kayu olahan jenis rimba campuran yang berasal dari kawasan konservasi SM Kerumutan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Residivis Kasus Serupa, RA Kembali Ditangkap
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal, yang dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“RA adalah residivis dalam kasus yang sama. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkum Kehutanan untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Hari, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025. Barang bukti berupa truk colt diesel dan muatan kayu ilegal telah diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.