Korupsi Bawaslu Inhu! Dua Bendahara Divonis, Negara Rugi Rp929 Juta

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:56:03 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa juga terbukti membuat kontrak fiktif dengan menggunakan beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini kemudian diberikan uang jasa sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp929 juta.

Putusan Hakim: Vonis dan Denda bagi Terdakwa

Berdasarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Zul: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp260 juta.
  • Ev: 1 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp150 juta.

Namun, Ev telah mengembalikan Rp115 juta, sehingga masih memiliki kekurangan Rp35 juta yang harus dibayarkan.

Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Halaman :

Tags

Terkini