Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan pengosongan seluruh wilayah permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan pengosongan seluruh wilayah permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.