Kebiasaan Pamer Alat Kelamin Go Internasional, Polisi Singapura Tangkap WNI di Pesawat

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:45:21 WIB

Polisi Singapura berencana mendakwa WNI tersebut pada Rabu (12/3/2025) dengan tuduhan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 serta Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.

Jika terbukti bersalah, pria itu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, dikenai denda, atau keduanya.

"Polisi Singapura mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan cabul yang menimbulkan rasa takut, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum. Pelaku semacam ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian pernyataan polisi Singapura.

Halaman :

Terkini