Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:54:43 WIB
Persidangan Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

"Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tutup Marthalius.

Halaman :

Tags

Terkini