Gerebek Kontrakan di Kateman, Polisi Temukan Sabu dan Buku Catatan Transaksi!

Kamis, 27 Februari 2025 | 00:34:55 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya dikutip dari laman riautoday.com.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Halaman :

Tags

Terkini