Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone merek Nokia dan sepasang sepatu.
Pelaku Lintas Provinsi, Dul Masih dalam Pengejaran
Cecep diketahui merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah untuk melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia dan Dul sengaja datang ke Inhil untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil masih melakukan pengejaran terhadap Dul, yang diduga berada di luar wilayah Riau.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Budi Winarko.