Perwira Polda Riau Ditangkap, Diduga Gelapkan Toyota Fortuner Senilai Rp450 Juta

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:10:00 WIB
Kasat Reskrim Bery

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp450 juta.

Pelaku Sempat Buron Sebelum Ditangkap

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino beserta timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. DTR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025, tetapi ia menghilang sebelum akhirnya ditangkap.

"Pelaku diamankan pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2/2025).

Dalam pemeriksaan, DTR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman :

Tags

Terkini