Ginting menambahkan, perusahaan tetap bertanggung jawab memenuhi hak tenaga kerja yang terdampak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk pemberian pesangon dan pemenuhan kewajiban lainnya,” imbuhnya.
Harapan Pulihnya Pasokan Kelapa
Saat ini, bahan baku kelapa masih sulit didapatkan, dan perusahaan belum memiliki kepastian pasokan yang stabil.
“Perusahaan sebagai industri padat karya, berharap kondisi sulit ini segera berlalu, sehingga kami dapat kembali membuka lapangan kerja dan berkontribusi dalam pembangunan daerah serta ekosistem kelapa di Indonesia,” harap Ginting.