“Dari laporan itu, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Delni.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial N yang tinggal di luar Provinsi Riau. “Kita masih melakukan penyelidikan,” tambahnya.