Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha, Kades dan Sekdes di Inhu Dibekuk Polisi

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:22:34 WIB

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam perusakan lingkungan hidup.

Halaman :

Tags

Terkini