Kasus Korupsi APBDes Rp3,7 M, Mantan Kades Deras Tajak Diserahkan ke Kejari Kampar

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:30:26 WIB
Mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019. (riauaktual)

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar, Martalius. Saat ini, Kejari Kampar tengah mempelajari berkas perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk persiapan persidangan.

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

"Kami berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan adil dan transparan," tambah Iptu Ismadi.

Dengan langkah ini, kasus korupsi APBDes Deras Tajak senilai Rp3,7 miliar akan segera memasuki tahap persidangan.

Halaman :

Tags

Terkini