Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kilogram Ganja di Pekanbaru

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:09:56 WIB
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

VLOOD.ID - Subsir  II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sebanyak 15,61 kilogram ganja kering senilai Rp31 juta.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, yang didampingi oleh Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025).

“Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial BC, TAS, dan S beserta barang bukti 15,61 kilogram ganja kering senilai Rp31 juta,” ujar Putu Yudha, Jumat (24/1/2025).

Ganja Didatangkan dari Sumatera Utara

Penangkapan bermula dari penyelidikan tim di lapangan yang mendapatkan informasi terkait aktivitas jual beli narkoba di Pekanbaru. Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Labersa dan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan, TAS diketahui mengambil ganja dari Sumatera Utara. Barang haram tersebut kemudian dijual sebagian, yakni 5 kilogram, ke Jambi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Pekanbaru,” jelas Kombes Putu Yudha.

Pelaku TAS diduga bekerja sama dengan BC dalam mengedarkan ganja tersebut. Polisi juga mengungkap indikasi bahwa barang bukti sempat dicuri oleh pelaku BC dan pelaku lainnya berinisial ME, yang kini masih dalam pengejaran.

Halaman :

Tags

Terkini