DLHK akan menyediakan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari sumber dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Tak hanya itu, DLHK juga diminta untuk menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) guna memperlancar proses pengangkutan sampah.
Selain langkah teknis, SK ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah. Beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat antara lain mengolah sampah organik secara mandiri, memperbanyak kawasan bebas sampah, dan mengurangi penggunaan plastik.
Dalam penetapan status darurat ini, disebutkan bahwa biaya bahan bakar minyak untuk pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia jasa angkutan sampah untuk tahun 2025.
Selain itu, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan dinas DLHK tidak akan dihitung dalam pembayaran realisasi tonase angkutan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah sampah di Pekanbaru bisa segera teratasi, dan kota ini dapat kembali bebas dari ancaman pencemaran lingkungan.