Santunan Hingga Rp 48 Juta! Ini Bukti Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:13:49 WIB

VLOOD.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir membuktikan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dengan mencatatkan total pembayaran klaim sebesar Rp 61 miliar selama tahun 2024. 

Pembayaran ini mencakup 3.860 kasus dari berbagai program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Beasiswa Pendidikan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Salah satu santunan penting diberikan kepada ahli waris almarhum M. Ihsan, Direktur PT. Indo Vizka Nusantara, yang diterima oleh istrinya, Eisnony Hilinra ZS, pada Jumat (10/01/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa program perlindungan ini bertujuan membantu pekerja menghadapi risiko sosial yang berdampak pada pendapatan mereka.

Salah satu manfaat unggulan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah mencakup biaya transportasi, pengobatan, penggantian upah selama perawatan, hingga santunan Rp 48 juta. Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan perlindungan finansial dengan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Hingga akhir 2024, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir telah melindungi sebanyak 66.462 tenaga kerja. Jumlah ini terdiri dari 46.567 pekerja penerima upah (PU), 16.072 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 3.822 tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni Rp 16.800 per bulan, para peserta mendapatkan manfaat yang signifikan dan komprehensif, mulai dari santunan hingga jaminan masa depan bagi keluarga mereka.

Sepanjang 2024, total pembayaran klaim terdiri dari JKK sebanyak 266 kasus dengan total Rp 2,15 miliar, JKM sebanyak 103 kasus dengan total Rp 4,32 miliar, JHT sebanyak 3.110 kasus dengan total Rp 52,75 miliar, JP sebanyak 198 kasus dengan total Rp 1,27 miliar, beasiswa pendidikan sebanyak 68 kasus dengan total Rp 353 juta, dan JKP sebanyak 115 kasus dengan total Rp 184 juta. Data ini menunjukkan peran BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten dalam memberikan manfaat langsung kepada para pekerja.

Muhammad Ridwan mengimbau para pekerja yang belum terdaftar agar segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan finansial yang dapat meringankan beban keluarga dalam situasi darurat. 

“Kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Indragiri Hilir terlindungi. Program ini tidak hanya bermanfaat untuk pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga mereka. Daftarkan diri Anda segera untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin,” ujarnya.


 

Tags

Terkini