Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal dan HP Selundupan, Selamatkan Negara Rp3,1 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:20:44 WIB
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi. (Foto: Angga/vlood.id)

VLOOD - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dengan memusnahkan.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Barang-barang yang dimusnahkan mencerminkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri. Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart HP lainnya.

Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali.

Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Kronologi Penindakan Handphone Ilegal

Penindakan handphone dan aksesoris bermula pada 14 Agustus 2025, ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris ilegal.

Komitmen Bea Cukai

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga tertib arus barang dan melindungi masyarakat.

"Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasar. Barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.

Setiawan menegaskan, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan, sinergi, dan kolaborasi lintas instansi, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.

Sebagai garda terdepan pengawasan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara konsisten demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Tags

Terkini