Bapenda Pekanbaru Tindak Warkop dan Restoran yang Tidak Bayar Pajak Reklame

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:42:50 WIB
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan memimpin penindakan pelaku usaha penunggak pajak

VLOOD.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penindakan tegas terhadap wajib pajak di sejumlah warung kopi (warkop) dan restoran di beberapa lokasi pada Senin (26/5/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah tim lapangan menemukan adanya tunggakan pembayaran pajak reklame dan pajak restoran yang belum diselesaikan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, tim menyisir beberapa warkop di Jalan HR Soebrantas dan restoran di Jalan Riau.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pemilik usaha tersebut belum membayar kewajiban pajak atas reklame yang dipasang di lokasi usahanya.

"Kita lakukan penindakan terhadap wajib pajak, restoran dan kedai kopi yang begitu ramai di Jalan Soebrantas," ujar Tengku Denny usai melakukan penindakan.

Tidak hanya itu, objek pajak berupa iklan yang terpasang di lokasi usaha tersebut juga mendapat penempelan stiker peringatan dan segel sebagai bentuk peringatan agar segera menyelesaikan tunggakan pajak.

Halaman :

Tags

Terkini