Himbauan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang beban biaya pendidikan non-akademik yang seringkali memberatkan wali murid, khususnya menjelang akhir tahun ajaran.
Lebih lanjut, Bupati juga melarang penangguhan bagi peserta didik untuk mengikuti ujian praktek dan ujian sekolah serta menegaskan larangan menahan ijazah siswa saat pembagian rapor, tanpa alasan yang jelas.
“Himbauan ini kami harapkan dapat dilaksanakan oleh pengawas Dinas Pendidikan Inhil dan Koordinator Wilayah Pendidikan. Hal-hal teknis agar dapat dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Inhil,” tegas Bupati Herman pada Sabtu (3/5/2025) dikutip dari laman lancangkuning.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar siswa dan upaya untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indragiri Hilir. (adv)