YP Sikumbang: SK Penetapan Calon Kades Antar Waktu Desa Sekara Cacat Hukum

Senin, 24 Maret 2025 | 12:27:13 WIB
YP Sikumbang.

VLOOD.ID - Polemik terkait penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sekara, Kecamatan Kemuning semakin memanas. Kuasa Hukum Izhar Pahwi, YP Sikumbang, menilai bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan cacat hukum dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar dalam penyebutan dasar hukum SK tersebut.

“SK ini sangat cacat formil. Ada penyebutan ‘Perbup xxx tentang xxx’ dalam SK, tetapi setelah kami telusuri, ternyata tidak ada Peraturan Bupati yang relevan mengatur substansi SK ini,” ungkap YP Sikumbang melalui siaran persnya. Senin (24/3/2025).

SK Pilkades Antar Waktu Sekara Tak Berdasar, Kuasa Hukum Minta Proses Diulang

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa panitia pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Padahal, aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan kepala desa secara reguler, bukan untuk pemilihan antar waktu.

“Memang benar dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 ada diatur soal pemilihan antar waktu, tetapi tidak spesifik. Harusnya ada Perbup khusus yang mengatur teknisnya,” jelasnya.

Dibandingkan dengan daerah lain, Kabupaten lain sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu.

Tanpa regulasi yang jelas, proses yang berlangsung di Desa Sekara dianggap tidak sah dan bisa merugikan calon yang berhak ikut seleksi.

Halaman :

Tags

Terkini