YP Sikumbang: SK Penetapan Calon Kades Antar Waktu Desa Sekara Cacat Hukum

Senin, 24 Maret 2025 | 12:27:13 WIB
YP Sikumbang.

“Klien kami dirugikan karena menjadi korban kecacatan administrasi dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara,” tegas YP. Sikumbang.

Kuasa Hukum Minta Bupati H. Herman Evaluasi Sistem Pilkades Antar Waktu

Sebagai solusi, Kuasa Hukum meminta Bupati Indragiri Hilir, Herman, untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Ia berharap agar sistem pemilihan kepala desa antar waktu dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami meminta Bapak Haji Herman selaku Bupati untuk memperhatikan kelemahan sistem ini agar tidak ada lagi calon yang dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar proses pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sekara diulang karena SK yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (Rilis)

Halaman :

Tags

Terkini