Agung Nugroho: Mobil Dinas Bukan untuk Mudik, Gunakan Mobil Pribadi!

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00:52 WIB
Ilustrasi

VLOOD.ID - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bagi pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Larangan ini juga mencakup penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Menurut Agung, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan keperluan pribadi. Oleh karena itu, ia meminta Pj Sekretaris Daerah untuk segera menerbitkan surat edaran terkait aturan ini.

“Kita minta keluarkan surat edarannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi, pakai mobil pribadi sendiri,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan tegas yang harus dipatuhi.

“Termasuk juga larangan bagi pejabat daerah. Kalau mau enak-enak, silakan pakai mobil pribadi,” tambahnya.

Pendataan Mobil Dinas Pasca Lebaran

Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pendataan kendaraan dinas setelah Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah terkelola dengan baik sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Agung memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk tetap menggunakan mobil dinas sebelum libur Lebaran tiba.

Halaman :

Tags

Terkini