Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan segera menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Perkada terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan pembayaran dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.