VLOOD.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M, yang wajib dibayarkan masyarakat sesuai dengan harga beras yang biasa mereka konsumsi.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan. Jika dikonversikan ke dalam satuan umum, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat zakat fitrah ditetapkan.
Berdasarkan harga beras di Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan 1446 H yang dirilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi: