Kemenag Pekanbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Daftar Nominalnya

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:27:18 WIB
ILUSTRASI

Rp46.250 per jiwa untuk beras Pandan Wangi SLX dan Pandan Wangi (Rp18.500/kg). Rp45.000 per jiwa untuk beras Ramos. Rp43.750 per jiwa untuk beras Mundam. Rp44.500 per jiwa untuk beras Mudik/Solok/Anak Daro.

Kemudian Rp37.500 per jiwa untuk beras Topi Koki. Rp33.500 per jiwa untuk beras Bulog. Rp39.000 per jiwa untuk beras Belida.

Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan Melalui BAZNAS, LAZ, dan UPZ

Kemenag Pekanbaru juga menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid.

Seluruh lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat wajib melaporkan penerimaan dan distribusinya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. (rmc/Ra)

Halaman :

Tags

Terkini