“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp1.000 dari sebelumnya,” jelasnya.
Menggantikan Perwako Lama
Perwako 02 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perwako Nomor 41 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 yang mengatur tarif layanan parkir di bawah pengelolaan UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka dua Perwako sebelumnya yang mengatur tarif layanan parkir di Pekanbaru telah resmi dicabut,” tambah Edi Susanto dikutip dari laman riauaktual.com.
Dengan tarif baru yang lebih terjangkau, diharapkan sistem parkir di Kota Pekanbaru dapat semakin tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.