Kapolda juga menekankan pentingnya pematuhan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan profesionalisme dalam penanganan setiap kasus, guna menjaga proses hukum tetap adil dan transparan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan seluruh anggotanya agar responsif dalam menangani perkara tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu. "Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," ujarnya dalam Rilis Akhir Tahun, pada 31 Desember 2024.
Fenomena "No Viral No Justice" (tanpa viral, tidak ada keadilan) yang sempat menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus setelah menjadi viral di media sosial, kini menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum.