MK Putuskan Hasil Pilkada Kuansing Sah, Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:45:54 WIB
Foto : screenshot sidang mk

VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.

Putusan ini memastikan bahwa hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan mengikat.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan dikutip dari laman riauaktual.com

Halaman :

Tags

Terkini