MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, putusan KPU Kuansing tetap berlaku, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pasangan Adam-Sutoyo untuk menggugat hasil pemilihan.