"Jika gugatan ditolak MK berarti KPU segera akan melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," jelasnya.
Secara teknis, proses menuju pelantikan ini membutuhkan waktu sekitar 12 hari. Dengan asumsi gugatan ditolak pada 4 Februari 2025, masih ada waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan persiapan pelantikan.
Namun, jika MK menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, maka pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda hingga ada keputusan final dari proses hukum yang berlangsung.
Pemko Pekanbaru berharap keputusan yang diambil oleh MK dapat memberikan kepastian hukum, sehingga proses pemerintahan di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.