Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Berikut Jadwalnya

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45:14 WIB
Tito Karnavian

Pelantikan Kepala Daerah Akan Berlangsung Bertahap

Pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 akan dilakukan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa serta yang sudah diputuskan dalam sidang dismissal MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Gubernur yang terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden di Ibu Kota Negara (IKN), sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.

Tahap kedua, pelantikan akan dilakukan bertahap bagi kepala daerah yang masih memiliki sengketa di MK. Jika ada putusan yang belum selesai, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah kasusnya diputuskan. Mekanismenya tetap sama, di mana gubernur akan dilantik oleh Presiden, sedangkan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur di provinsi masing-masing.

"Intinya, pelantikan serentak hanya dilakukan satu kali, yakni 20 Februari 2025, untuk daerah yang tidak bersengketa dan yang sudah diputuskan dismissal oleh MK. Pelantikan lainnya akan menyusul setelah kasusnya selesai," tegas Tito Karnavian.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan proses transisi pemerintahan di berbagai daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Halaman :

Terkini