Disdagtri Inhil Belum Terapkan Larangan Pengecer Jual Gas 3Kg, Ini Alasannya!

Senin, 03 Februari 2025 | 15:38:42 WIB
Ilustrasu. Elpiji 3 Kg di pangkalan. - Antara

VLOOD.ID - Aturan larangan pengecer menjual gas elpiji 3Kg di Kabupaten Indragiri Hilir hingga saat ini belum diterapkan.

Menyikapi kebijakan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Indragiri Hilir menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Pertamina.

Hal ini disampaikan Kepala Disdagtri Indragiri Hilir, Marta Hariyadi, saat dikonfirmasi vlood.id melalui pesan singkat, Senin (3/1/2025).

“Kami koordinasikan dulu dengan pihak Pertamina,” ujar Marta Hariyadi.

Selain itu, Disdagtri Indragiri Hilir juga menyebut bahwa hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.

Halaman :

Tags

Terkini